Daftar Skema Lembaga
Sertifikasi Profesi Muhammadiyah​

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah menyediakan berbagai skema sertifikasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan profesional di berbagai bidang. Dengan komitmen untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia, LSP Muhammadiyah menawarkan sertifikasi yang diakui secara nasional. Berikut adalah beberapa skema sertifikasi yang tersedia:

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENELITI

Skema Sertifikasi Okupasi Peneliti disusun oleh LSP MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga peneliti di dunia kerja, industri, dan lembaga penelitian. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 86 Tahun 2023 tentang SKKNI Peneliti, dan menjadi acuan asesmen LSP MU untuk memastikan kompetensi pada jabatan Peneliti.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENYELIA HALAL

Skema Sertifikasi Okupasi Penyelia Halal disusun oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten di bidang Penjaminan Produk Halal pada dunia usaha, industri, dan lembaga terkait. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang SKKNI Penyelia Halal. Skema ini menjadi acuan asesmen LSP P2 MU untuk memastikan kompetensi pada jabatan Penyelia Halal.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI JURU SEMBELIH HALAL

Skema Sertifikasi Okupasi Juru Sembelih Halal dikembangkan oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten di bidang penyembelihan hewan halal. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 147 Tahun 2022 tentang SKKNI Penyembelihan Hewan Halal. Skema ini menjadi acuan asesmen LSP MU untuk memastikan kompetensi pada jabatan Juru Sembelih Halal.

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER MELAKUKAN KOMUNIKASI VERBAL (MAHARAH KALAM)

Skema Sertifikasi Klaster Melakukan Komunikasi Verbal (Maharah Kalam) dikembangkan oleh LSP MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten di bidang komunikasi verbal Bahasa Arab. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 125 Tahun 2022 tentang SKKNI Bidang Bahasa Arab. Skema ini menjadi acuan asesmen oleh asesor LSP MU untuk memastikan kompetensi dalam Melakukan Komunikasi Verbal (Maharah Kalam).

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PELAKSANAAN PENGUMPULAN ZAKAT

Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Pengumpulan Zakat dikembangkan oleh LSP P2 Muhammadiyah untuk memastikan kompetensi tenaga yang bertugas dalam pengumpulan zakat di berbagai lembaga pengelola zakat. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 30 Tahun 2021 dan menjadi acuan asesmen oleh asesor LSP MU dalam jabatan Pelaksanaan Pengumpulan Zakat.

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf dikembangkan oleh LSP P2 Muhammadiyah untuk memastikan kompetensi tenaga profesional dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 47 Tahun 2021 dan menjadi pedoman bagi asesor LSP MU dalam asesmen jabatan di bidang pengelolaan wakaf.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KONSULTAN PENDAMPING UMKM JUNIOR

Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Pendamping UMKM Junior dikembangkan oleh LSP P2 Muhammadiyah untuk memastikan kompetensi tenaga pendamping di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Skema ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 181 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 04 Tahun 2018, serta menjadi pedoman bagi asesor LSP P2 MU dalam asesmen jabatan Konsultan Pendamping UMKM Junior.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Skema Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat dikembangkan oleh LSP P2 Muhammadiyah untuk memastikan kompetensi fasilitator di bidang pemberdayaan masyarakat. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 81 Tahun 2012 dan menjadi pedoman bagi asesor LSP P2 MU dalam asesmen jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PENGELOLAAN PENDAMPINGAN LANSIA

Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Pendampingan Lansia dikembangkan oleh LSP P2 Muhammadiyah untuk memastikan kompetensi pengelola pendamping lansia di bidang Caregiver. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2021 dan Nomor 333 Tahun 2020, serta menjadi pedoman bagi asesor LSP MU dalam pelaksanaan asesmen kompetensi jabatan Pengelola Pendampingan Lansia.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist