Daftar Skema Lembaga
Sertifikasi Profesi Muhammadiyah​

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah menyediakan berbagai skema sertifikasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan profesional di berbagai bidang. Dengan komitmen untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia, LSP Muhammadiyah menawarkan sertifikasi yang diakui secara nasional. Berikut adalah beberapa skema sertifikasi yang tersedia:

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KOORDINATOR PENDISTRIBUSIAN BANTUAN

Skema Sertifikasi Okupasi Koordinator Pendistribusian Bantuan dikembangkan oleh LSP P2 Muhammadiyah untuk memastikan kompetensi tenaga koordinator pendistribusian bantuan di bidang penanggulangan bencana. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 401 Tahun 2014 tentang SKKNI Bidang Penanggulangan Bencana dan menjadi pedoman asesmen bagi LSP P2 MU serta asesor kompetensi dalam menjamin profesionalitas jabatan tersebut.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KOORDINATOR KAJI CEPAT

Skema Sertifikasi Okupasi Koordinator Kaji Cepat dikembangkan oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten di bidang penanggulangan bencana. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 401 Tahun 2014, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada jabatan Koordinator Kaji Cepat.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI STAF PENGUMPULAN

Skema Sertifikasi Okupasi Staf Pengumpulan dikembangkan oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten di bidang pengumpulan zakat. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 30 Tahun 2021, Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 2022, serta Surat Keterangan PP Muhammadiyah No. 5/KET/I.0/A/2024, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada jabatan Staf Pengumpulan.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TAF PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN

Skema Sertifikasi Okupasi Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan dikembangkan oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten di bidang pengelolaan zakat. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 30 Tahun 2021, Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 2022, serta Surat Keterangan PP Muhammadiyah No. 5/KET/I.0/A/2024, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada jabatan Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI INSTRUKTUR

Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur dikembangkan oleh LSP MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga instruktur kompeten di bidang pelatihan kerja. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 333 Tahun 2020 dan No. 3 Tahun 2021, serta Keputusan Dirjen Binalavotas No. 2/1645/LP.00.01/XII/2021, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada jabatan Instruktur.

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PELAKSANAAN PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat dikembangkan oleh LSP MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten di bidang pengelolaan zakat. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 30 Tahun 2021, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada pekerjaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TEKNISI LABORATORIUM

Skema Sertifikasi Okupasi Laboran dikembangkan oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknisi laboratorium kompeten di bidang pendidikan dan industri. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 141 Tahun 2022, Permendag No. 13 Tahun 2023, serta Surat Keterangan PP Muhammadiyah No. 5/KET/I.0/A/2024, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada jabatan Teknisi Laboratorium.

SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI OKUPASI PUSTAKAWAN SEKOLAH

Skema Sertifikasi Okupasi Pustakawan dikembangkan oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan pustakawan kompeten di lingkungan pendidikan dan lembaga perpustakaan. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 236 Tahun 2019, Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2021, serta Surat Keterangan PP Muhammadiyah No. 5/KET/I.0/A/2024, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada jabatan Pustakawan Sekolah.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI MANAJER PENGEMBANGAN ORGANISASI

Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pengembangan Organisasi dikembangkan oleh LSP P2 MU untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang manajemen sumber daya manusia. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 149 dan No. 297 Tahun 2020 serta Surat Keterangan PP Muhammadiyah No. 5/KET/I.0/A/2024, skema ini menjadi pedoman bagi asesor dalam menilai kompetensi pada jabatan Manajer Pengembangan Organisasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist