Skema Kompetensi
Info Sertifikasi
Kontak
- Gedoeng Moehammadijah Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lantai 2 Jl. KH. Ahmad Dahlan No.103, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55262
- 0822-2429-1661
- [email protected]
Lembaga Sertifikasi Profesi Muhammadiyah beroperasi dengan dasar hukum dan pengakuan yang sah dari Muhammadiyah. Dengan legalitas yang jelas, kami memastikan bahwa setiap sertifikasi yang diberikan memenuhi standar nasional dan dapat dipercaya.
Lembaga Sertifikasi Profesi Muhammadiyah beroperasi sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku di Indonesia, serta berlandaskan pada prinsip dan nilai-nilai Muhammadiyah. Legalitas pendirian lembaga ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Muhammadiyah Nomor 708.
Pengurus LSP Muhammadiyah ditetapkan melalui Surat Keputusan No. 708/PP/2023, yang menyatakan pengangkatan dan tugas pokok para pengurus dalam menjalankan kegiatan sertifikasi profesi secara profesional. Dokumen ini memastikan setiap kebijakan dan operasional dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai standar.
LSP Muhammadiyah bertujuan untuk:
Pengurus lembaga terdiri dari anggota profesional yang ditunjuk langsung oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah. Struktur organisasi dirancang untuk menjamin efisiensi dan keberlanjutan dalam pelaksanaan sertifikasi.
LSP Muhammadiyah menyediakan layanan sertifikasi di berbagai bidang sesuai kebutuhan pasar kerja dan perkembangan profesi di Indonesia, berlandaskan kompetensi dan regulasi yang berlaku.
LSP Muhammadiyah berkomitmen untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan peraturan terkait sertifikasi profesi, termasuk peraturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian terkait.