YOGYAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah sukses menyelenggarakan uji kompetensi sertifikasi profesi untuk skema peneliti dan tiga skema bidang zakat pada Sabtu (5/9/2026) guna memperkuat standardisasi serta mutu tenaga profesional. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur LSP Muhammadiyah, Filosa Gita Sukmono, ini diikuti oleh 70 peserta dan diuji oleh 7 asesor profesional. Pelaksanaan asesmen berjalan sangat kondusif dari awal hingga akhir acara, dengan hasil akhir seluruh peserta yang hadir secara resmi dinyatakan kompeten.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Filosa Gita Sukmono mengapresiasi antusiasme para peserta yang berkomitmen untuk meningkatkan kapabilitas profesional mereka. Beliau menegaskan bahwa keberadaan sertifikasi profesi sangat krusial dalam menjamin keahlian serta kredibilitas para peneliti dan amil zakat di tengah tuntutan akuntabilitas publik yang kian tinggi.
“Pelaksanaan kegiatan (event execution) merupakan tahap krusial di mana seluruh konsep dan perencanaan direalisasikan secara nyata di lapangan. Keberhasilan pada tahap ini sangat ditentukan oleh ketegasan koordinasi tim, kepatuhan terhadap jadwal (rundown), serta fleksibilitas dalam melakukan pertolongan pertama pada kendala teknis yang muncul di luar dugaan.” — Filosa Gita Sukmono (Event Management)

Proses uji kompetensi ini mencakup empat skema, yakni satu skema di bidang penelitian dan tiga skema spesifik di bidang pengelolaan zakat. Selama sesi evaluasi, sebanyak 7 asesor menguji secara objektif melalui penelaahan berkas portofolio, wawancara mendalam, serta unjuk kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional yang berlaku.
Suasana ujian yang tertib dan suportif memungkinkan seluruh peserta menjalani rangkaian tes secara optimal. Keberhasilan ini menjadi bukti kesiapan serta kualitas para peserta dalam menguasai bidang keahliannya masing-masing.
Melalui capaian ini, LSP Muhammadiyah berharap para lulusan sertifikasi dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas riset serta efisiensi tata kelola zakat di lembaga masing-masing maupun di masyarakat luas. (LSP Muhammadiyah)